Diberlakukan Psbb? Ini Dampaknya Bagi Umkm
Secara resmi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, penerapan PSBB ini pun akan berlaku di sejumlah tempat lain, terutama tempat-kawasan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ataupun tempat yang masuk dalam zona merah wabah corona. Adanya penerapan PSBB ini merupakan usaha untuk mencegah penyebaran virus corona. Tentunya, hal ini pun memperlihatkan dampak yang mampu dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor gosip mirip UMKM. Lantas, apa saja efek PSBB bagi UMKM?
Dampak PSBB bagi Pelaku UMKM
Banyak pihak yang menyebut bahwa penerapan PSBB pastinya akan berdampak besar bagi kelangsungan kehidupan perekonomian masyarakat, terutama adanya penurunan pendapatan. Sebenarnya kalau membicarakan wacana penurunan pendapatan, sejak adanya wabah corona dan diberlakukan kebijakan untuk tetap di rumah, hampir semua sektor usaha mengalami penurunan penghasilan mulai dari usaha besar sampai usaha mikro. Lalu, apa saja dampak PSBB bagi pelaku UMKM?
1. Ruang Gerak Lebih Terbatas
Tentu saja, dengan adanya penerapan PSBB maka ruang gerak yang dimiliki pelaku UMKM pun semakin terbatas baik yang berkaitan dengan arus barang keluar masuk, mobilitas keluar masuk, ataupun interaksi lainnya pun mendapatkan pembatasan. Tentu saja, menghadapi dampak dan risiko ini, para pelaku UMKM hendaknya memikirkan cara untuk mensiasatinya. Salah satunya dengan mempersempit jangkauan pasar ataupun supplier. Melakukan penyempitan jangkauan ini bisa jadi langkah antisipasi sementara.
2. Minimnya Stok Barang
Ketika PSBB diberlakukan maka memasok dan menjaga stok barang akan terasa lebih sulit terutama untuk barang-barang dengan nilai penyusutan tinggi. Inilah mengapa dikala PSBB diterapkan, para pelaku UMKM harus bisa bakir-berilmu membuat administrasi stok barang.
3. Omzet Menurun
Penurunan omzet merupakan salah satu dampak yang paling terlihat di kalangan pelaku UMKM dengan adanya penerapan PSBB. Bahkan, akhir turunnya omzet yang cukup drastis, tak sedikit pelaku UMKM yang terpaksan merumahkan karyawannya sebab kesulitan untuk membayar upah. Pelaku UMKM memang mengandalkan kegiatan produksi harian sehingga ketika terjadi penurunan penjualan maka hal ini pastinya juga sangat berdampak pada penghasilan mereka.
Meski demikian, Ketua Dewan Pembina UMKM Rizayati memastikan bahwa para pelaku UMKM terutama di tempat yang telah pemberlakukan PSBB masih mampu menjalankan usahanya meskipun dengan ruang gerak terbatas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU 21 tahun 2020 wacana PSBB. Bagaimanapun sekitar 70% lebih masyarakat Indonesia mencari nafkah dari sektor informal, termasuk UMKM. Hal ini pula yang membuat pemerintah cukup berhati-hati dalam menciptakan kebijakan, termasuk penerapan PSBB. Di sisi lain, pemerintah pun akan fokus untuk menemukan solusi bagaimana membantu para pelaku UMKM untuk berdiri kembali.
0 Response to "Diberlakukan Psbb? Ini Dampaknya Bagi Umkm"
Post a Comment