Inilah Daftar Kawasan Yang Terapkan Psbb
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk tetap di rumah dan mengalihkan aktivitas kerja, belajar, hingga beribadah dari rumah. Namun, upaya ini rupanya belum bisa mencegah penyebaran virus corona secara maksimal alasannya adalah sebagian masyarakat masih banyak yang melaksanakan banyak sekali kegiatan di luar rumah untuk bekerja. Selain itu, masih banyak juga acara keluar dan masuk daerah terpapar virus corona sehingga risiko penyebaran virus pun masih cukup besar. Inilah mengapa pemerintah mengkaji untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona. Adapun penerapan PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.
Daerah Ini Berlakukan PSBB
Penerapan PSBB tidak mampu dilakukan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri oleh tempat bersangkutan. Dalam peraturan tersbeut dijelaskan bahwa penerapan PSBB haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan. Daerah yang ingin memberlakukan PSBB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menerima pengkajian sebelum disetujui.
Adapun cakupan PSBB antara lain meliputi:
- Peliburan sekolah dan daerah kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat umum, kecuali untuk kemudahan kesehatan, supermarket, toko, daerah penjualan obat, penjualan kebutuhan pokok, dan pasar.
- Pembatasan aktivitas sosial dan budaya
- Pembatasan moda transportasi
- Pembatasan khusus aspek pertahanan dan keamanan
Tentunya beberapa pembatasan tersebut mempunyai sejumlah aturan yang harus benar-benar dipahami dan disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat agar penerapan PSBB pun mampu benar-benar optimal dalam mencegah penyebaran wabah corona.
Berikut ini ada 20 daerah yang sudah menerima persetujuan untuk menerapkan PSBB:
- Ada 2 provinsi yang sudah menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
- Sejumlah kabupaten dan kota di tempat Jawa Barat seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
- Wilayah di Provinsi Banten yang terapkan PSBB antara lain Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
- Di Jawa Tengah, baru Kota Tegal yang terapkan PSBB.
- Di Provinsi Riau, PSBB telah diterapkan pemerintah Kota Pekanbaru.
- Provinsi Sulawesi Selatan ada Kota Makassar yang terapkan PSBB.
- Provinsi Kalimantan Utara ada Kota Tarakan yang menerapkan PSBB.
- Provinsi Kalimantan Selatan ada Kota Banjarmasin yang berlakukan PSBB.
Selain beberapa tempat di atas, ada beberapa tempat lain yang pengajuan PSBB nya masih dalam proses pengkajian dan ada sebagian yang ditolak alasannya belum memenuhi persyaratan. Sekedar informasi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerapkan kebijakan PSBB antara lain: pemerintah tempat harus memberikan jumlah masalah faktual terinfeksi dan angka kematian akhir virus corona, ada data epidemiologi di wilayah terkoneksi dengan daerah yang ejekan PSBB, serta perhitungan kesiapan pemenuhan kebutuhan masyarakat bila berlaku PSBB.
0 Response to "Inilah Daftar Kawasan Yang Terapkan Psbb"
Post a Comment