Akhir Corona, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Untuk Sementara Waktu

Mewabahnya virus Corona sampai melanda Indonesia mengakibatkan berbagai kerugian yang dialami. Kerugian tersebut baik secara bahan maupun finansial yang tentunya dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia. Contoh kerugian tersebut adalah banyaknya orang-orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan maupun kantor daerah bekerja untuk sementara harus ditutup. Kemudian daripada itu, akhir kurangnya pendapatan masyarakat Indonesia menjadikan Polri mengambil kebijakan dengan menghapus denda pajak kendaraan dengan sementara waktu. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

 Mewabahnya virus Corona hingga melanda Indonesia menyebabkan banyak sekali kerugian yang  Akibat Corona, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan untuk Sementara Waktu

Keputusan Polri Menghapus Denda Pajak Kendaraan Adalah Langkah Terbaik

Akhir-akhir ini pemerintah telah aneka macam mengambil langkah kebijakan yang sangat membantu masyarakat Indonesia serta mampu meringankan beban mereka. Kebijakan tersebut memang sangat diharapkan oleh masyarakat Indonesia terutama bagi yang kurang mampu. Terlebih ketika ini kondisi tanah air sedang fokus terhadap penanganan corona, sehingga kegiatan perekonomian pun cenderung tidak mirip biasa. 

Terkait dengan kebijakan dalam penanganan masalah corona, Pemerintah Indonesia melalui Polri telah mengambil kebijakan yang sangat baik yaitu menghapus denda pajak untuk sementara waktu sampai wabah virus Corona berhenti. Hal tersebut dilakukan biar masyarakat yang sedang terkena imbas dari wabah tersebut mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Apalagi bila ketika ini banyak sekali masyarakat yang mengalami kekurangan pendapatan akibat virus tersebut.

Pada dasarnya denda pajak kendaraan akan dikenakan apabila masyarakat terlambat melakukan pembayaran. Tentunya semakin lama penundaan pembayaran (sementara telah jatuh tempo), maka akan semakin besar pula denda yang harus dibayarkan. Namun mengingat ketika ini kondisi masyarakat sedang menerima musibah dari imbas pandemi corona, maka pihak kepolisian memberlakukan penghapusan denda untuk sementara waktu. 

Tentunya keputusan itu telah dipertimbangkan dengan matang dan dijamin tidak akan merugikan negara. Disisi lain penghapusan denda pajak kendaraan ini juga akan membantu masyarakat, mengingat saat ini banyak diantara masyarakat yang terhambat dalam bekerja sehingga penghasilannya pun menjadi lebih sedikit. 

Walaupun mendapatkan dispensasi penghapusan denda, bukan berarti masyarakat tidak diwajibkan membayar pajak. Pemungutan pembayaran pajak tetap dilakukan mirip biasa, hanya saja pihak kepolisian tidak mempersoalkan tenggat waktu pembayaran pajak. Jika memang telah terlambat, maka masyarakat cukup membayar pokoknya saja dan tidak perlu membayar denda pajaknya. 

Terlepas dari pembatalan denda pajak tadi, maka penting pula bagi kita semua untuk tetap memperhatikan kesehatan. Pasalnya penularan virus corona lebih rentan terhadap orang yang mempunyai kesehatan rendah. Oleh sebab itu, marilah mulai saat ini menerapkan acuan hidup sehat, sehingga kita semua sama-sama mampu terbebas dari infeksi corona tersebut. 

Itulah tadi beberapa info seputar penghapusan denda pajak kendaraan yang telah resmi diberlakukan. Ingat yang dihapus adalah dendanya, bukan pajak pokok kendaraan. Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuannya, sehingga dengan begitu Anda juga telah berkontribusi dalam membangun negara. Semoga bermanfaat.
ALI AKBAR Spesialis Strategi Pemasaran Digital sejak tahun 2009.

0 Response to "Akhir Corona, Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan Untuk Sementara Waktu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel