Aturan Pulang Kampung Selama Wabah Corona
Semenjak wabah virus corona telah menjalar ke Indonesia, pemerintah pribadi sigap menanggapi dengan memberlakukan physical distancing yang disebut PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). beberapa kota besar dan kecil di Indonesia mengikuti, meski tergantung tiap kawasan pembatasannya. Ada yang sangat ketat dan ada yang masih minim. PSBB kemudian juga diubahsuaikan dengan keadaan masyarakat dikala ini yang mendekati bulan ampunan dan idul fitri, dimana di dua waktu itu masyarakat banyak berkumpul satu sama lain. Oleh karena itu, hukum mudik lalu diterapkan untuk menghadapi fenomena mudik yang rutin terjadi. Apa saja aturannya?
1. Usahakan Untuk Tidak Mudik
Hal ini bersangkutan dengan tingkat penyebaran virus di kota terkait. Diusahakan pada masyarakat Indonesia biar menghindari mudik terlebih dahulu. Ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus di banyak kawasan. Terlebih jika kampung halaman berupa desa terpencil yang minim alat kesehatan. Namun himbauan ini akan meningkat sebagai larangan sehabis kajian yang lebih mendalam. Nantinya akan ditentukan siapa yang berhak mudik dengan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2. Isolasi Bagi yang Terlanjur Mudik
Situasi lockdown yang mengharuskan masyarakat untuk sekolah dan bekerja dari rumah menciptakan mereka mencuri start untuk pulang kampung. Banyak mahasiswa di perantauan yang memutuskan pulang ke kampung halaman karena sudah tak ada perkuliahan tatap muka lagi. Begitupun para pekerja yang harus bekerja di rumah atau yang berhenti dulu sebab bisnisnya lesu, mereka memilih pulang ke kampung halaman daripada hidup di perantauan dengan situasi lockdown. Semua ingin akrab dengan keluarga di ketika genting seperti ini.
Pemerintah kemudian menyikapi dan menghimbau agar masyarakat yang terlanjur mudik untuk mengisolasi atau mengkarantina diri selama 14 hari di rumah. Jika tidak ada tanda-tanda yang tampak berarti semuanya aman. Namun jikalau terjadi tanda-tanda yang memperlihatkan corona, lebih baik segera memeriksakan ke rumah sakit terdekat. Isolasi diri ini efektif untuk masyarakat yang pulang dari kota besar. Membatasi aktivitas sosial, menghindari kontak fisik (salaman, pelukan, dan sejenisnya yang berdekatan). Jika masyarakat mampu melindungi dirinya, ia juga akan mampu melindungi orang lain.
3. Memeriksakan Diri Terkait Virus Corona
Pemudik wajib memeriksakan diri untuk mengetahui dirinya faktual atau negatif virus corona. Lebih investigasi kesehatan tidak dilakukan di perjalanan atau di kawasan umum, melainkan di kawasan dia berdomisili. Pemudik wajib juga melapor pada perangkat desa terkait mirip lurah, Babinsa, ata Babinkmtibmas untuk pendataan para pemudik yang mudik. Para pemudik ini termasuk ODP (Orang Dalam Pemantauan). Pemudik juga harus menggunakan alat pelindung diri agar terjaga selama perjalanan dan di tempat umum.
Menghadapi situasi ini, pemerintah juga wajib memantau dan membimbing pemudik atau pendatang untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah baik yang milik pemerintah atau swasta. Namun yang terbaik adalah menghindari pulang kampung selama libur lebaran untuk antisipasi yang lebih baik baik dalam perjalanan atau saat berada di kampung halaman.
0 Response to "Aturan Pulang Kampung Selama Wabah Corona"
Post a Comment