Update Seputar Covid-19; Pelayanan Perpanjang Sim Tutup

SIM merupakan surat izin resmi yang harus dimiliki oleh seseorang akil balig cukup akal saat berkendara di jalan raya. Sama mirip surat izin lainnya, SIM pun memiliki era aktif dalam kurun waktu tertentu. Jika kala aktifnya telah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan semoga dapat dipakai kembali. Umumnya abad aktif SIM akan berlaku dalam era waktu 5 tahun. Lantas bagaimana perpanjangan SIM di tengah merebaknya wabah covid-19 ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

 SIM merupakan surat izin resmi yang harus dimiliki oleh seseorang cukup umur ketika berke Update Seputar Covid-19; Pelayanan Perpanjang SIM Tutup

Demi Keselamatan Pelayanan SIM Ditutup Sementara Waktu

Virus corona atau Covid-19 memang masih menjadi masalah yang harus dihadapi ketika ini. Pemerintah sendiri telah melakukan aneka macam cara supaya penyebaran covid-19 tidak mampu meluas ke aneka macam tempat di tanah air. Jika memperhatikan kondisi saat ini, maka angka perkara nyata corona telah mengalami kenaikan semenjak ditemukannya pada awal maret kemudian. Tentunya hal itu membutuhkan keterlibatan dari semua pihak untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Sebagai salah satu bentuk langkah nyata, pihak kepolisian telah mengambilkan kebijakan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup untuk sementara waktu. Penutupan ini berlaku untuk semua gerai pelayanan, mulai dari gerai di kantor kepolisian hingga gerai SIM Keliling. Polisi berharap bahwa penutupan sementara waktu layanan SIM ini bisa membantu meminimalisir bertambahnya angka abses coro di tanah air.

Kebijakan penutupan pelayanan perpanjangan SIM ini dijadwalkan akan sampai pada bulan Mei 2020. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelayanan SIM akan aktif kembali pada asumsi tanggal 29 Mei 2020. Hal itu berarti masyarakat gres bisa memperpanjang SIM mereka sehabis tanggal 29 Mei tersebut. Lantas bagaimana bila SIM telah habis abad berlakunya?

Normalnya dikala SIM telah habis periode berlakunya, maka harus segera dilakukan perpanjangan. Sebab bila tidak dilakukan perpanjangan, maka akan ada sanksi yang dikenakan ketika berkendara. Namun mengingat dikala ini indonesia sedang menghadapi corona, maka polisi menunjukkan keringanan terhadap masyarakat yang memiliki SIM telah habis abad aktifnya. Keringanan itu diberikan biar masyarakat tetap berada di rumah dan tidak keluar rumah untuk memperpanjang SIM.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dipahami bahwa untuk sementara waktu pelayanan perpanjang SIM telah ditutup. Pelayanan akan kembali dibuka sesudah tanggal 29 Mei 2020 atau dikala meredanya virus corona. Bagi masyarakat yang memang mempunyai SIM yang telah habis kala berlakunya, maka tidak perlu risau, alasannya polisi telah memperlihatkan dispensasi. 

Disamping permasalahan perpanjangan SIM tadi, maka penting pula bagi kita semua untuk mematuhi hukum yang diberlakukan pemerintah saat ini. Jika memang tidak mempunyai kegiatan penting, maka sebaiknya gunakan waktu Anda di rumah saja. Kemudian jagalah kebersihan diri dan lingkungan, biar semuanya kondusif dari bengkak virus corona. Demikianlah, semoga isu kali ini mampu memperlihatkan manfaat bagi semuanya.
ALI AKBAR Spesialis Strategi Pemasaran Digital sejak tahun 2009.

0 Response to "Update Seputar Covid-19; Pelayanan Perpanjang Sim Tutup"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel