Pulang Kampung Tidak Boleh; Berikut Sanksi Tegasnya Bagi Pelanggar
Sebagaimana banyak diberitakan bahwa dikala ini pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang acara pulang kampung. Pelarangan tersebut semakin ketat diberlakukan pada daerah-tempat yang dianggap rawan penularan dan penyebaran virus corona. Sebagai suatu kebijakan pelarangan, maka sudah pasti akan ada hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Apa saja hukuman yang diberikan? Berikut penjelasan lengkapnya.
2 Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Mudik tentunya telah menjadi suatu bab dari kebiasaan masyarakat Indonesia, terlebih menjelang lebaran. Namun demi menjaga keamanan dan keselamatan dari penyebaran virus corona, maka mudik tahun ini secara resmi telah dihentikan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi semenjak 24 April 2020. Adapun periode berlakunya bervariasi, tergantung dari jenis kendaraannya, ada yang berlaku sampai akhir Mei 2020 dan ada pula yang berlaku sampai awal Juni 2020.
Adanya kebijakan larangan pulang kampung dari pemerintah ini tentunya harus disikapi dengan bijak oleh setiap anggota masyarakat. Jika memang saat ini sedang berada di wilayah zona merah atau akan pulang kampung ke kampung yang berada di zona merah covid-19, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu untuk melakukan mudik tersebut. Sebab jika tetap dilakukan maka akan sangat rentan dengan penyebaran virus corona, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain yang ada di sekitar. Tidak hanya rentan terhadap virus, pelanggar pun akan mendapatkan hukuman.
Pemerintah sendiri telah menawarkan sejumlah kebijakan sanksi bagi pelanggar larangan pulang kampung. Paling tidak ada dua sistem hukuman yang telah disediakan pada pelarangan Mudik 2020 ini. Berikut kedua hukuman yang dimaksud itu.
1. Sanksi Kembali Ke Titik Asal Perjalanan Mudik
Sanksi pertama yang akan diberikan kepada pelanggar larangan mudik ialah kembali ke titik asal keberangkatan perjalanan mudik. Misalnya seseorang berencana mudik dari Jakarta ke Bandung, maka dalam hal ini dia akan dikenakan sanksi untuk kembali ke kota Jakarta lagi. Sanksi ini sendiri akan diberlakukan pada era 24 April sampai 7 Mei 2020.
2. Sanksi Kembali Ke Titik Asal dan Membayar Denda
Sanksi kedua yang juga telah disiapkan yakni pelanggar akan diminta untuk kembali ke titik asal keberangkatan serta membayar sejumlah denda. Jangan disepelekan, alasannya denda yang diberikan tidak main-main. Jika mengacu kepada undang-undang kekarantinaan, maka denda maksimal yang diberikan bernilai 100 juta rupiah. Sanksi kedua ini akan mulai diberlakukan sejak 7 Mei hingga 31 Mei 2020.
Adanya sanksi ini tidaklah bermaksud untuk membebani masyarakat. Melainkan untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat semoga mematuhi setiap kebijakan yang telah diberlakukan. Pasalnya kebijakan itu pun juga ikut menjamin keselamatan dan kesehatan setiap anggota masyarakat. Oleh karena itu, mari sama-sama kita dukung pemerintah dengan tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah resmi diberlakukan ini.
0 Response to "Pulang Kampung Tidak Boleh; Berikut Sanksi Tegasnya Bagi Pelanggar"
Post a Comment