Penting! 24 April 2020 Mudik Resmi Tidak Boleh

Mudik barangkali menjadi aktivitas yang banyak dilakukan, terlebih dikala menjelang ramadhan maupun hari raya lebaran. Melalui pulang kampung, mereka yang berada di perantauan dapat segera bertemu dengan sanak keluarga di kampung halaman. Namun mengingat dikala ini kita sedang berada dalam era penanganan masalah pandemi corona, maka sebaiknya urungkan niat untuk pulang kampung di tahun ini. Mengapa? Sebab pemerintah secara resmi melarang mudik per 24 April 2020. Lalu untuk apa mudik tidak boleh dan bagaimana aturan pelarangannya? Mari simak gosip selengkapnya di bawah ini. 

4 Hal Penting Tentang Larangan Mudik yang Wajib Diketahui

Penanganan kasus covid-19 di Indonesia sampai hari ini telah dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang terbaru adalah Pemerintah melarang bagi masyarakat untuk melakukan mudik, khususnya bagi mereka yang sedang berada di kawasan yang telah termasuk zona merah covid-19. Terkait dengan pelarangan mudik, maka penting bagi setiap anggota masyarakat untuk mengetahui beberapa hal berikut. 

1. Resmi Diberlakukan 24 April 2020 

Hal pertama yang penting untuk diketahui ialah pelarangan mudik ini resmi diberlakukan pada tanggal 24 April 2020. Mulai dari pukul 00.00 WIB pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan pulang kampung. Tentunya hal ini dilakukan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran virus corona. 

2. Jenis Transportasi yang Dilarang Pada Mudik 2020 

Hal kedua yang juga penting yaitu jenis transportasi yang dilarang pada mudik 2020. Adapun jenis transportasi yang dihentikan ialah transportasi darat, air dan udara. Jika memang telah melakukan pemesanan tiket tertentu, maka sebaiknya segera hubungi penyedia jasa untuk mendapatkan ganti rugi atau konfirmasi lainnya. 

3. Batas Waktu Larangan Mudik

Ketiga, masyarakat juga harus tahu ihwal batas waktu larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun batas waktu pelarangan tersebut terbagi menjadi beberapa bagian tergantung dari jenis kendaraannya. Khusus kendaraan darat bermotor maka pelarangan dilakukan sampai 31 Mei 2020. Sementara untuk kereta api sampai 15 Juni 2020, kendaraan udara hingga 1 Juni 2020 dan kendaraan air sampai 8 juni 2020. 

4. Melibatkan Sejumlah Lembaga Terkait

Agar pelarangan ini mampu dilakukan dengan maksimal sehingga dapat memperlihatkan imbas positif terhadap penanganan perkara corona, maka pemerintah melakukan kerja sama dengan banyak sekali forum terkait. Mulai dari dinas perhubungan, abdnegara kepolisian, lembaga yang mengelola kereta api hingga pelabuhan.

Mengingat urgensinya keadaan saat ini, maka penting bagi setiap warga negara indonesia untuk mengindahkan kebijakan pemerintah ini. Khususnya bagi mereka yang berada di daerah zona mereka covid-19 yang notabene mempunyai risiko lebih besar dalam penyebaran virus tersebut. Jika memang tetap ingin menyambung silaturahmi maka sebaiknya lakukan melalui komunikasi via online. Terlebih dikala ini telah banyak aplikasi mobile yang mampu membantu melaksanakan hal tersebut.
ALI AKBAR Spesialis Strategi Pemasaran Digital sejak tahun 2009.

0 Response to "Penting! 24 April 2020 Mudik Resmi Tidak Boleh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel