Hukuman Mengadakan Resepsi Pernikahan Dikala Pandemi Corona

Pernikahan sejatinya menjadi hari senang dan menjadi impian setiap orang yang telah menemukan pasangannya. Salah satu bentuk rasa bahagia dan syukur itu biasa akad nikah akan dilangsungkan pula dengan sebuah acara resepsi. Namun mengingat ketika ini kita sedang berjuang dalam menghadapi pandemi corona, maka ada larangan untuk menyelenggarakan resepsi tersebut. Mengapa dihentikan? Adakah hukuman yang akan diterima jika tetap menyelenggarakan resepsi? Mari simak jawabannya berikut ini.

 Pernikahan sejatinya menjadi hari bahagia dan menjadi impian setiap orang yang telah mene Hukuman Mengadakan Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Corona

Alasan Resepsi Pernikahan Dilarang dan Hukuman yang Akan Diterima

Sebagaimana telah disampaikan di awal tadi bahwa ketika ini kita masih berjuang dalam penanganan masalah penyebaran corona. Sebagai bentuk untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut pemerintah telah menunjukkan sejumlah himbauan. Diantara himbauan yang diberikan oleh pemerintah ialah melarang masyarakat untuk melakukan program kumpul-kumpul, seperti resepsi pernikahan. Mengapa program mirip itu tidak boleh?

Pada dasarnya ketika keadaan normal acara kumpul-kumpul (apalagi resepsi ijab kabul) merupakan suatu acara yang baik. Acara itu tidak hanya memperlihatkan kebahagian bagi kedua pengantin, namun juga bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Bahkan pada kegiatan itu pun terdapat nilai-nilai bersama-sama yang akan sulit ditemukan di negara lain. 

Namun ketika mengaitkannya dengan kondisi kini (pandemi corona), maka resepsi ijab kabul memang lebih baik ditiadakan atau ditunda. Sebab penyelenggaraan resepsi pernikahan identik dengan keramaian, alasannya adalah akan memerlukan pertolongan dari banyak orang. Sementara itu selama pandemi corona acara yang mengundang perhatian banyak orang sangat dihentikan untuk dilakukan. Pelarangan itu dilakukan alasannya adalah daerah keramaian mempunyai risiko lebih tinggi dalam penularan virus corona ini. Sehingga dengan demikian penyelenggaraan resepsi ijab kabul juga akan dihentikan dalam masa corona ini. 

Pemerintah pun telah memberikan aturan tegas terkait dengan pelarangan penyelenggaraan resepsi pernikahan ini. Aturan tersebut mengacu pada ketetapan undang-undang yang berlaku, ialah undang-undang kitab undang-undang hukum pidana pada pasal 212, 216 dan 218. Berdasarkan aturan tersebut masyarakat yang masih nekat untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan, maka akan dikenakan sanksi berupa penjara dengan maksimal 1 tahun. 

Sebagai warga negara yang baik tentunya pemerintah sangat berharap bahwa setiap lapisan masyarakat memahami hukum yang telah diberlakukan. Sejatinya segala upaya yang ditetapkan pemerintah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan warganya akhir penyebaran virus corona ini. Bagi anggota yang sekiranya ingin melangsungkan ijab kabul, maka cukup dengan menyelenggarakan akadnya saja. Tentunya penyelenggaraan kesepakatan ini pun memiliki aturan tersendiri demi mencegah penularan virus corona.

Demikianlah informasi seputar eksekusi atau sanksi yang akan diberikan bagi penyelenggaraan resepsi akad nikah selama wabah covid-19 ini. Tentunya kita semua berharap agar wabah ini mampu segera usai. Sehingga setiap orang mampu beraktivitas mirip biasanya, termasuk untuk menyelenggarakan resepsi ijab kabul yang telah usang diimpikan. 

ALI AKBAR Spesialis Strategi Pemasaran Digital sejak tahun 2009.

0 Response to "Hukuman Mengadakan Resepsi Pernikahan Dikala Pandemi Corona"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel