Persyaratan Lengkap Mengurus Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan
Semua perusahaan di Indonesia diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karyawannya menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana dengan perusahaan Anda? Jika sudah maka bisa membayar iuran secara tertib dan sempurna waktu setiap bulannya. Apabila belum, maka bisa segera mendaftarkan karyawan yang dimiliki semoga tidak dicap melanggar aturan pemerintah.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Mengurus proses registrasi karyawan menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit. Mulailah dengan mempersiapkan berbagai jenis dokumen persyaratan yang diperlukan, diantaranya yaitu:
1. Dokumen Perusahaan
Dokumen persyaratan pertama yaitu mengenai dokumen perusahaan, yang membuktikan bila perusahaan tersebut sudah berdiri sesuai perizinan yang berlaku. Jenis dokumen ini ada beberapa, adalah:
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan yang biasanya dimiliki oleh semua perusahaan di bidang apapun.
- NPWP perusahaan, yang pertanda kalau perusahaan yang bersangkutan tertib dalam melaporkan SPT tahunan dan membayar kewajiban pajak sesuai peraturan.
- Akta Perdagangan Perusahaan yang juga biasanya dimiliki oleh setiap perusahaan.
Ketiga dokumen ini akan diberikan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan, dan saat mengurus silahkan membawa dokumen orisinil dan salinannya. Sebab wajib membawa salinan dan dokumen orisinil dikala tiba ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Data Diri Karyawan
Dokumen berikutnya yakni dokumen data diri karyawan, mencakup KTP atau Kartu Tanda Pengenal dan juga KK atau Kartu Keluarga. Biasanya pihak HRD akan meminta kedua data diri ini dalam bentuk salinan dari semua karyawan yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terkumpul barulah HRD ini akan melakukan registrasi untuk mengurus kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan tadi.
3. Pas Foto Karyawan
Dokumen persyaratan lainnya adalah pas foto, yaitu dari semua karyawan yang akan didaftarkan menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan. Pas foto yang diwajibkan yakni berwarna dan merupakan pas foto terbaru. Ukurannya sendiri yaitu 2x3 saja sebanyak satu lembar. Pas foto ini akan digunakan untuk mengisi form data diri karyawan setibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, maka bisa langsung mendaftar secara online untuk menerima nomor antrian. Baru lalu tiba langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sembari membawa dokumen persyaratan dan formulir registrasi online yang dikirimkan via email. Meskipun tetap harus antri, namun tidak terlalu usang sebagaimana bila mendaftar secara konvensional.
Setelah dilayani oleh Customer Service BPJS Ketenagakerjaan, maka nanti akan diberikan kartu kepesertaan. Kartu ini nanti diberikan kepada karyawan yang bersangkutan, dan paling tidak mendapatkan dua jenis kartu. pertama kartu BPJS Kesehatan dan satunya kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Proses mengurus BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit, adapun dokumen persyaratannya pun mudah dan tidak terlalu banyak. Sejalan dengan uraian yang disampaikan di atas, sehingga Anda tidak perlu was-was harus mengumpulkan banyak dokumen.
0 Response to "Persyaratan Lengkap Mengurus Pendaftaran Bpjs Ketenagakerjaan"
Post a Comment